Layanan Pengaduan Kp2t Bol Mong Utara

Layanan Pengaduan Kp2t Bol Mong Utara 1. VISI
Terwujudnya Pelayanan yang Prima Demi Terciptanya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa.

LAYANAN PENGADUAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KAB BOL MONG UTARA ( KP2T )
dengan Tujuan : Untuk menerima Pengaduan-Pengaduan dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab Bol Mong Utara.

21/10/2013

Basic jenis perizinan penanaman Nodal adalah :
- IZIN PRINSIP untuk memulai usaha;
- IZIN USAHA pada saat siap produksi/siap operasi

21/10/2013

1.Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal
2.Mengacu kepada ketentuan Peraturan perundag-undangan dan peraturan sektoral/kementerian pembina bidang usaha
3. Memperhatikan hasil evaluasi implentasi Perka BKPM No.12/2009.
diwujudkan dalam bentuk :
a. Menghilaangkan 1 (satu) jenis Perizinan Penanaman Modal;
b. Mengurangi Jumlah formulir Permohonan
c. Mengatur Persayaratan yang seebelumnya tidak memiliki dasar Hukum yang jelas.

18/10/2013

Kontak Kami

Print
Email

Details
Category: bid
Published on Sunday, 03 February 2013 23:16
Written by admin
Hits: 345

Badan Investasi Daerah

Alamat : Jln tengah Desa toto selatan kec. kabila Provinsi Gorontalo

FAX : +62435-8591277

PHONE : +62435-8591278

Email : promosi[at]bidgorontaloprov[dot]com

18/10/2013

3. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 21 Tahun 2009, tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
b. Melaksanakan Koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.
c. Merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama kepala daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati.
d. Pemberitahuan kepada pemegang izin sebelum berakhir masa berlakunya izin untuk melakukan proses perpanjangan atau daftar ulang.

4. TUGAS POKOK
Melaksanakan kegiatan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

5. F U N G S I
a. Pelaksanaan penyusunan program kantor ;
b. Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan ;
c. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan;
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan ;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan;

Address

Boroko
95765

Opening Hours

Monday 08:00 - 12:00
13:30 - 15:30
Tuesday 08:00 - 12:00
13:30 - 15:30
Wednesday 08:00 - 12:00
13:30 - 15:30
Thursday 08:00 - 12:00
13:30 - 15:30
Friday 08:00 - 11:00
13:30 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Layanan Pengaduan Kp2t Bol Mong Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Layanan Pengaduan Kp2t Bol Mong Utara:

Share