10/06/2026
PENANDATANGANAN MOU BNN DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Kamis, 9 Juni 2026 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan BNN Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan bersama ini berkaitan dengan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si., dan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H.
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu, diharapkan upaya pencegahan, penanganan, dan koordinasi terkait permasalahan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan program prioritas Kepala BNN RI dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Rejang Lebong sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.