Kementerian Agama KUA Kec. Regol

Kementerian Agama KUA Kec. Regol Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kementerian Agama KUA Kec. Regol, Public & Government Service, Jalan Mengger Girang Komplek Batu Mas Nusa Indah Kav B1, Bandung.

21/04/2019
21/02/2019

Address

Jalan Mengger Girang Komplek Batu Mas Nusa Indah Kav B1
Bandung
40254

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+628112000663

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kementerian Agama KUA Kec. Regol posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kementerian Agama KUA Kec. Regol:

Share

Pencatatan Perkawinan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkutan dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga Perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pengawasan dan pencatatan NTCR dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah ( PPN ) merupakan nama lain dari Penghulu berdasarkan UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan NTCR di luar pulau Jawa dan Madura, dalam perkembangannya UU itu belum cukup untuk menampung persoalan yang berkembang di masyarakat, untuk itu keluarlah UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian dirangkaikan dengan PP, KMA, PMA sehingga keberdaan PPN mempunyai peranan dan pengaruh cukup besar dalam kelangsungan hidup masyarakat khususnya dalam pembinaan Urusan Agama Islam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 tahun 1990 sampai dengan PMA Nomor 11 tahun 2007 jelas disebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab dan wewenang PPN (Penghulu) adalah melakukan pemeriksaan, pengawasan, pencatatan, atas pelaksanaan pristiwa nikah rujuk dan bimbingan perkawinan menurut Agama Islam yang berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat.