08/04/2026
Pemerintah Desa Cigondewah Hilir telah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pergantian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi berakhirnya masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya, sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh unsur masyarakat mengenai mekanisme, tahapan, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pergantian atau pembentukan anggota BPD yang baru.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Margaasih, para ketua RW dan pihak-pihak terkait. Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai informasi penting, di antaranya mengenai dasar hukum, kriteria calon anggota BPD, tata cara penjaringan dan penyaringan, serta peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami proses pergantian masa jabatan BPD secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diharapkan p**a terbentuknya BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat secara optimal demi kemajuan Desa Cigondewah Hilir.