14/05/2026
🚨 Residivis Narkoba Kembali Berulah, Kini Terjerat Kasus Curanmor 🚨
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial RA (45), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang kembali berurusan dengan hukum usai diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah lapo tuak pada Rabu (13/5/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R di wilayah Pagelaran Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sepeda motor milik korban tersimpan di bagian dapur rumah beserta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut karena pelaku diduga terlibat dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lampung