04/09/2026
Sahabat Bawaslu,
Daftar pemilih bukan sekadar data administratif. Di balik setiap nama yang tercatat, terdapat hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan.
Melalui Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu memperkuat pengawasan secara menyeluruh, berjenjang, dan berkelanjutan.
Pengawasan dilakukan mulai dari penyusunan bahan daftar pemilih, pembentukan Pantarlih, pelaksanaan Coklit, penyusunan DPS dan DPT, pengelolaan DPTb dan DPK, hingga penggunaan Sidalih.
Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pemetaan kerawanan, imbauan, koordinasi, konsolidasi, pengawasan partisipatif, serta pembentukan posko pengaduan masyarakat.
Masyarakat juga memiliki peran penting.
Mari bersama-sama mencermati daftar pemilih dan menyampaikan informasi apabila menemukan pemilih yang belum terdaftar, kesalahan data, data ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, atau persoalan lainnya.
Karena akurasi daftar pemilih adalah bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak pilih setiap warga negara.